Pelaku Bisnis Perlu Sertifikasi Profesi untuk Hadapi Era Digital 4.0

Perkembangan kecerdasan artifisial dan transformasi digital meningkatkan kebutuhan industri terhadap sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan sertifikasi profesi yang diakui secara nasional.
Ketua LSP-BISDI Ferry Hermansyah mengatakan sertifikasi profesi menjadi salah satu cara membuktikan kompetensi seseorang sesuai standar yang berlaku, sekaligus memperkuat daya saing talenta digital Indonesia.
LSP-BISDI sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga mengembangkan skema Business Intelligence Analyst, Digital Transformation Planner 4.0, dan AI Digital Marketing.
Skema tersebut disusun secara adaptif dan selaras dengan Kamus Kompetensi Digital OJK, untuk memperkuat kompetensi talenta digital dan mendorong terbentuknya budaya digital di sektor jasa keuangan dan industri terkait.
Pengembangan skema juga mendapat dukungan APINDO untuk penyerapan tenaga kerja digital di sektor manufaktur dan jasa, serta APRINDO untuk percepatan digitalisasi ekosistem ritel dan modern trade.
Sumber: Kompas.com, 5 November 2026.

