LSP Bisnis Digital IndonesiaKompetensi Profesional - Kredibel - Terstandar
Lembaga Sertifikasi Profesi

Sertifikasi & Pelaksanaan

Informasi mengenai tahapan dan tata cara pelaksanaan sertifikasi kompetensi mulai dari pendaftaran, asesmen, hingga penerbitan sertifikat sesuai dengan ketentuan LSP BISDI.

Tahapan & Pelaksanaan Sertifikasi

  1. Permintaan Jadwal — H-12 hari kerja
  2. Persetujuan Jadwal — H-10 hari kerja
  3. Pendaftaran Instansi — H-10 hari kerja
  4. Pendaftaran Individu — H-7 hari kerja
  5. Konfirmasi Peserta — H-2 hari kerja
  6. Pelaksanaan Asesmen — Sesuai jadwal terkonfirmasi
  7. Pengumuman Hasil — Maks. 7 hari setelah asesmen
  8. Penerbitan Sertifikat — 1–2 bulan (tergantung proses BNSP)

Metode & Pelaksanaan Asesmen

Tatap Muka (Offline)

Asesmen dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan, atau in-house di lokasi instansi peserta.

Jarak Jauh (Daring/Online)

Asesmen dilaksanakan secara daring dengan pengawasan asesor sesuai ketentuan.