Tahapan & Pelaksanaan Sertifikasi
- Permintaan Jadwal — H-12 hari kerja
- Persetujuan Jadwal — H-10 hari kerja
- Pendaftaran Instansi — H-10 hari kerja
- Pendaftaran Individu — H-7 hari kerja
- Konfirmasi Peserta — H-2 hari kerja
- Pelaksanaan Asesmen — Sesuai jadwal terkonfirmasi
- Pengumuman Hasil — Maks. 7 hari setelah asesmen
- Penerbitan Sertifikat — 1–2 bulan (tergantung proses BNSP)
Metode & Pelaksanaan Asesmen
Tatap Muka (Offline)
Asesmen dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan, atau in-house di lokasi instansi peserta.
Jarak Jauh (Daring/Online)
Asesmen dilaksanakan secara daring dengan pengawasan asesor sesuai ketentuan.

